Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan kepada Badan Usaha yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki akta pendirian perusahaan;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
c. memiliki penanggung jawab;
d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa berdasarkan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
e. pernyataan tertulis sanggup memiliki kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal;
f. memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis, dan/atau teknis pelayaran niaga; dan
g. memiliki tenaga ahli dalam pengelolaan usaha angkutan penyeberangan.
Koreksi Anda
