Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan kepada Badan Usaha yang memenuhi persyaratan: a. memiliki akta pendirian perusahaan; b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; c. memiliki penanggung jawab; d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa berdasarkan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; e. pernyataan tertulis sanggup memiliki kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal; f. memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis, dan/atau teknis pelayaran niaga; dan g. memiliki tenaga ahli dalam pengelolaan usaha angkutan penyeberangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id