Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Lintas Penyeberangan selain mempertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional;
b. adanya kebutuhan angkutan (demand);
c. rencana dan/atau ketersediaan terminal penyeberangan atau pelabuhan;
d. ketersediaan kapal (supply) dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada lintas yang akan dilayani; dan
e. potensi perekonomian daerah.
(2) Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan spesifikasi teknis Lintas Penyeberangan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi mengenai:
a. kondisi daerah pelayaran;
b. perkiraan kapasitas lintas;
c. kemampuan pelayanan alur; dan
d. spesifikasi teknis kapal dan pelabuhan.
(3) Penetapan lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
