Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Lintas Penyeberangan selain mempertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional; b. adanya kebutuhan angkutan (demand); c. rencana dan/atau ketersediaan terminal penyeberangan atau pelabuhan; d. ketersediaan kapal (supply) dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada lintas yang akan dilayani; dan e. potensi perekonomian daerah. (2) Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan spesifikasi teknis Lintas Penyeberangan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi mengenai: a. kondisi daerah pelayaran; b. perkiraan kapasitas lintas; c. kemampuan pelayanan alur; dan d. spesifikasi teknis kapal dan pelabuhan. (3) Penetapan lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda