Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penggolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun rencana penetapan Lintas Penyeberangan.
(2) Penyusunan rencana penetapan Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi secara nasional.
Rencana penetapan Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. rencana penetapan lintas penyeberangan antarnegara dan/atau antar provinsi;
b. rencana penetapan Lintas Penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
c. rencana penetapan Lintas Penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(3) Rencana penetapan Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk rencana penetapan lintas penyeberangan antarnegara dan/atau antarprovinsi;
b. Gubernur, untuk rencana penetapan lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi; atau
c. Bupati/Walikota, untuk rencana penetapan lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(4) Untuk rencana penetapan Lintas Penyeberangan antarnegara dilakukan berdasarkan perjanjian antarnegara.
(5) Dalam hal usulan penambahan Lintas Penyeberangan belum masuk dalam rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
