Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, untuk seluruh wilayah Republik INDONESIA digambarkan dalam peta Lintas Penyeberangan dan diumumkan oleh Menteri.
(2) Peta Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. inventarisasi lintas;
b. pembuatan peta lintas; dan
c. pengesahan peta lintas.
(3) Peta Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disahkan oleh Menteri.
(4) Pengumuman peta lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui papan pengumuman resmi dan/atau website Kementerian Perhubungan atau media cetak.
Koreksi Anda
