Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, untuk seluruh wilayah Republik INDONESIA digambarkan dalam peta Lintas Penyeberangan dan diumumkan oleh Menteri. (2) Peta Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. inventarisasi lintas; b. pembuatan peta lintas; dan c. pengesahan peta lintas. (3) Peta Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disahkan oleh Menteri. (4) Pengumuman peta lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui papan pengumuman resmi dan/atau website Kementerian Perhubungan atau media cetak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id