Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Lintas Penyeberangan internasional dan nasional. (2) Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menyatukan ruang kegiatan dan simpul-simpul transportasi di wilayah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id