Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Lintas Penyeberangan internasional dan nasional.
(2) Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk menyatukan ruang kegiatan dan simpul-simpul transportasi di wilayah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
