Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN MALAHAYATI ACEH BESAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas mengelola perpustakaan, memelihara dan melayani pengguna perpustakaan. (2) Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan peningkatan dan pembinaan kemahiran bahasa. (3) Unit Poliklinik mempunyai tugas melakukan perawatan kesehatan taruna/siswa dan pegawai serta sanitasi lingkungan. (4) Unit Asrama mempunyai tugas menyediakan dan memelihara sarana akomodasi taruna dan siswa. (5) Unit Simulator mempunyai tugas mengelola dan merawat simulator serta memberikan pelayanan dan pengembangannya. (6) Unit Bengkel mempunyai tugas menyiapkan, merawat, dan memelihara perbengkelan. (7) Unit Laboratorium mempunyai tugas mengelola dan merawat laboratorium, serta memberikan pelayanan dan pengembangannya. (8) Unit Teknologi Informatika mempunyai tugas menyiapkan rencana pemeliharaan dan pengembangan jaringan, memelihara dan memutakhirkan sistem keamanan jaringan dan informasi, perawatan dan perbaikan sarana komputer, memutakhirkan website dan mengembangkan sistem informasi dan data. (9) Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan (PMMK) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan fisik, mental dan moral peserta pendidikan dan pelatihan. (10) Unit Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan konseling kepada peserta pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda