Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN MALAHAYATI ACEH BESAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan BP2IP Malahayati Aceh Besar. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Bahasa; c. Unit Poliklinik; d. Unit Asrama; e. Unit Simulator; f. Unit Bengkel; g. Unit Laboratorium; h. Unit Teknologi Informatika; i. Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan (PMMK); dan j. Unit Bimbingan dan Konseling. (3) Masing-masing Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala BP2IP Malahayati Aceh Besar, dan secara teknis operasional berada di bawah koordinasi: a. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Ketarunaan/Kesiswaan bagi: 1. Unit Perpustakaan; 2. Unit Bahasa; 3. Unit Poliklinik; 4. Unit Asrama; 5. Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan (PMMK); dan 6. Unit Bimbingan dan Konseling. b. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan bagi: 1. Unit Simulator; 2. Unit Bengkel; 3. Unit Laboratorium; dan 4. Unit Teknologi Informatika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm-25 Tahun 2012 | Pasal.id