Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN MALAHAYATI ACEH BESAR
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Manajemen Mutu merupakan unit kerja non struktural pada BP2IP Malahayati Aceh Besar.
(2) Perwakilan Manajemen Mutu mempunyai tugas mendokumentasikan, memelihara dan mengendalikan sistem manajemen mutu pada BP2IP Malahayati Aceh Besar.
(3) Perwakilan Manajemen Mutu dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BP2IP Malahayati Aceh Besar.
(4) Perwakilan Manajemen Mutu terdiri atas Kepala Perwakilan, Sekretaris, Auditor Internal, dan Fasilitator yang ditetapkan oleh Kepala BP2IP Malahayati Aceh Besar.
(5) Fasilitator terdiri atas para pejabat satu tingkat dibawah Kepala BP2IP Malahayati Aceh Besar dan merupakan jabatan ex officio.
Koreksi Anda
