Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN MALAHAYATI ACEH BESAR
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
