Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN MALAHAYATI ACEH BESAR
Teks Saat Ini
(1) Penambahan unit penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis organisasi.
(2) Peraturan Menteri mengenai penetapan unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
