Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN MALAHAYATI ACEH BESAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BP2IP Malahayati Aceh Besar merupakan jabatan Eselon III.b. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi merupakan jabatan Eselon IV.b.
Koreksi Anda