Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN MALAHAYATI ACEH BESAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda
