Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN MALAHAYATI ACEH BESAR
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
