Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN MALAHAYATI ACEH BESAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda