Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN MALAHAYATI ACEH BESAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala BP2IP Malahayati Aceh Besar, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Satuan Organisasi lainnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan BP2IP Malahayati Aceh Besar sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
