Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN MALAHAYATI ACEH BESAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengamanan dalam, surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, hukum, evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Ketarunaan/Kesiswaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan operasional program pendidikan dan pelatihan, pengelolaan administrasi pendidikan dan pelatihan, kerjasama dan praktek kerja lapangan, proses sertifikasi, pengadministrasian ketarunaan/kesiswaan dan alumni, pembinaan disiplin, mental dan moral, ekstra kurikuler, kesejahteraan taruna/siswa, serta evaluasi dan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. (3) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program pengadaan dan pengelolaan, perawatan, pemeliharaan, pengkoordinasian dan pengadministrasian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, pengelolaan kapal latih dan simulator, serta evaluasi dan laporan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda