Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN MALAHAYATI ACEH BESAR
Teks Saat Ini
Organisasi BP2IP Malahayati Aceh Besar terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Ketarunaan/ Kesiswaan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan;
d. Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Perwakilan Manajemen Mutu (Quality Management Representative);
dan
f. Unit Penunjang.
Koreksi Anda
