Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN MALAHAYATI ACEH BESAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP2IP Malahayati Aceh Besar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan pemberian materi pembelajaran dan praktek di laboratorium, simulator dan bengkel serta praktek kerja lapangan; c. pengembangan kurikulum, sistem dan metode serta sumber pembelajaran; d. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; e. pelaksanaan pembimbingan dan pengembangan peserta pendidikan dan pelatihan; f. pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan; g. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan; h. pengelolaan unit penunjang pendidikan dan pelatihan; i. pengembangan sistem manajemen mutu; j. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
Koreksi Anda