Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN MALAHAYATI ACEH BESAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP2IP Malahayati Aceh Besar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan pemberian materi pembelajaran dan praktek di laboratorium, simulator dan bengkel serta praktek kerja lapangan;
c. pengembangan kurikulum, sistem dan metode serta sumber pembelajaran;
d. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaan pembimbingan dan pengembangan peserta pendidikan dan pelatihan;
f. pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan;
g. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan;
h. pengelolaan unit penunjang pendidikan dan pelatihan;
i. pengembangan sistem manajemen mutu;
j. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
Koreksi Anda
