Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Persyaratan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berpendidikan serendah rendahnya S-1;
c. memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah yang berkaitan dengan kegiatan kesekretariatan;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah
e. menyediakan waktu yang penuh untuk melaksanakan tugas; dan
f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
Koreksi Anda
