Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berpendidikan serendah rendahnya S-1; c. memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah yang berkaitan dengan kegiatan kesekretariatan; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah e. menyediakan waktu yang penuh untuk melaksanakan tugas; dan f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
Koreksi Anda