Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari anggota Dewan Pengawas melalui rapat Dewan Pengawas. (2) Untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas dapat diangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berasal dari UPT PK- BLU yang bersangkutan dan diangkat oleh Pemimpin dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda