Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas sebagai pengganti Anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
