Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan dari Jabatannya sebelum masa jabatan berakhir, apabila: a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan; c. terlibat dalam tindakan yang merugikan UPT PK-BLU; d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas UPT PK-BLU; e. berhalangan tetap. (2) Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda