Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan dari Jabatannya sebelum masa jabatan berakhir, apabila:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan UPT PK-BLU;
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas UPT PK-BLU;
e. berhalangan tetap.
(2) Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
