Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk menjadi Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; c. berpendidikan serendah-rendahnya S-2; d. memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan UPT PK-BLU; e. memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang transportasi, hukum, akuntansi, keuangan, manajemen, dan/atau sesuai dengan bidang pokok BLU yang bersangkutan; f. memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah; h. bersedia dicalonkan menjadi anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan secara tertulis; i. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit; j. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit; dan k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara; l. tidak merangkap jabatan Dewan Pengawas pada Unit Kerja PK- BLU lain di lingkungan Kementerian Perhubungan; m. untuk anggota Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli, bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif; n. untuk anggota Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli memiliki kompetensi teknis/keahlian: 1) pengetahuan di bidang PK-BLU yang bersangkutan; 2) kemampuan memimpin dan kerjasama; 3) pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola PK-BLU; 4) kemampuan untuk mengurus dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan PK-BLU. (2) Dalam hal Persyaratan menjadi Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dipenuhi, dapat berasal dari S- 1 yang relevan.
Koreksi Anda