Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk menjadi Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c. berpendidikan serendah-rendahnya S-2;
d. memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan UPT PK-BLU;
e. memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang transportasi, hukum, akuntansi, keuangan, manajemen, dan/atau sesuai dengan bidang pokok BLU yang bersangkutan;
f. memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
h. bersedia dicalonkan menjadi anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan secara tertulis;
i. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit; dan
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara;
l. tidak merangkap jabatan Dewan Pengawas pada Unit Kerja PK- BLU lain di lingkungan Kementerian Perhubungan;
m. untuk anggota Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli, bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif;
n. untuk anggota Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli memiliki kompetensi teknis/keahlian:
1) pengetahuan di bidang PK-BLU yang bersangkutan;
2) kemampuan memimpin dan kerjasama;
3) pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola PK-BLU;
4) kemampuan untuk mengurus dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan PK-BLU.
(2) Dalam hal Persyaratan menjadi Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dipenuhi, dapat berasal dari S- 1 yang relevan.
Koreksi Anda
