Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Pengusulan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dilakukan sebagai berikut:
a. Pemimpin mengusulkan calon Dewan Pengawas kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan paling lama 1 (satu) bulan setelah UPT ditetapkan sebagai UPT PK-BLU dan/atau masa jabatan Anggota Dewan Pengawas berakhir;
b. Setelah menerima usulan, Pimpinan Unit Kerja Eselon I mengusulkan kepada Menteri Perhubungan untuk memohon penetapan pengusulan calon Anggota Dewan Pengawas setelah persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi;
c. Jumlah Calon Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit lebih dari jumlah jabatan Anggota Dewan Pengawas yang dibutuhkan;
d. Selanjutnya Calon Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf c diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memohon persetujuan;
e. Menteri membentuk dan MENETAPKAN Anggota Dewan Pengawas sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
