Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur Kementerian Perhubungan dan unsur tenaga ahli diusulkan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan. (2) Calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur Kementerian Keuangan disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri.
Koreksi Anda