Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Perhubungan; b. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Keuangan; dan c. 1 (satu) orang dari unsur tenaga ahli. (2) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi: a. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Perhubungan; b. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Keuangan; dan c. 3 (tiga) orang dari unsur tenaga ahli. (3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan seseorang yang memiliki kompetensi yang terkait dengan bidang transportasi. (4) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda