Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan Pengawas sewaktu-waktu menyampaikan laporan apabila terjadi hal-hal yang secara substansial berpengaruh terhadap pengelolaan UPT PK-BLU, yang terkait dengan: a. penurunan kinerja Badan Layanan Umum; b. pemberhentian pimpinan Badan Layanan Umum sebelum berakhirnya masa jabatan; c. pergantian lebih dari 1 (satu) anggota Dewan Pengawas; d. berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda