Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Selain laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan Pengawas sewaktu-waktu menyampaikan laporan apabila terjadi hal-hal yang secara substansial berpengaruh terhadap pengelolaan UPT PK-BLU, yang terkait dengan:
a. penurunan kinerja Badan Layanan Umum;
b. pemberhentian pimpinan Badan Layanan Umum sebelum berakhirnya masa jabatan;
c. pergantian lebih dari 1 (satu) anggota Dewan Pengawas;
d. berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
