Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri dan Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. penilaian terhadap Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, dan pelaksanaannya;
b. penilaian terhadap kinerja pelayanan, keuangan, dan operasional;
c. penilaian ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
d. permasalahan pengelolaan UPT PK-BLU dan solusinya;
e. saran dan rekomendasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Contoh format laporan sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
