Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan UPT PK-BLU, yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola UPT PK-BLU mengenai pelaksanaan: a. Rencana Strategis Bisnis; b. Rencana Bisnis dan Anggaran; dan c. Peraturan perundang-undangan. (2) Dewan Pengawas berkewajiban: a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan Pejabat Pengelola UPT PK-BLU; b. melaporkan kepada Menteri dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala penurunan kinerja UPT PK-BLU; c. mengikuti perkembangan kegiatan UPT PK-BLU, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan UPT PK-BLU; d. memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola UPT PK-BLU dalam melaksanakan pengelolaan UPT PK-BLU; dan e. memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja UPT PK-BLU kepada Pejabat Pengelola UPT PK-BLU. (3) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas mengadakan pertemuan dengan Pimpinan UPT PK- BLU paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda