Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan UPT PK-BLU, yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola UPT PK-BLU mengenai pelaksanaan:
a. Rencana Strategis Bisnis;
b. Rencana Bisnis dan Anggaran; dan
c. Peraturan perundang-undangan.
(2) Dewan Pengawas berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan Pejabat Pengelola UPT PK-BLU;
b. melaporkan kepada Menteri dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala penurunan kinerja UPT PK-BLU;
c. mengikuti perkembangan kegiatan UPT PK-BLU, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan UPT PK-BLU;
d. memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola UPT PK-BLU dalam melaksanakan pengelolaan UPT PK-BLU; dan
e. memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja UPT PK-BLU kepada Pejabat Pengelola UPT PK-BLU.
(3) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas mengadakan pertemuan dengan Pimpinan UPT PK- BLU paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
