Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan penerimaan dan/atau nilai aset. (2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang bagi UPT PK-BLU yang memiliki: a. realisasi penerimaan tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, sebesar Rp. 15.000.000.000,00,- (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000.000,00,- (tiga puluh miliar rupiah); dan/atau b. nilai aset menurut neraca, sebesar Rp. 75.000.000.000,00,- (tujuh puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000.000,00,- (dua ratus miliar rupiah). (3) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang bagi UPT PK-BLU yang memiliki: a. realisasi penerimaan tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, lebih besar dari Rp. 30.000.000.000,00,- (tiga puluh miliar rupiah); dan/atau b. nilai aset menurut neraca, lebih besar dari Rp. 200.000.000.000,00,- (dua ratus miliar rupiah). (4) Pembentukan dan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditinjau kembali, apabila realisasi penerimaan tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir dan/atau nilai aset menurut neraca, mengalami penurunan selama 2 (dua) tahun berturut-turut lebih rendah dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda