Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan penerimaan dan/atau nilai aset.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang bagi UPT PK-BLU yang memiliki:
a. realisasi penerimaan tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, sebesar Rp. 15.000.000.000,00,- (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000.000,00,- (tiga puluh miliar rupiah); dan/atau
b. nilai aset menurut neraca, sebesar Rp. 75.000.000.000,00,- (tujuh puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp.
200.000.000.000,00,- (dua ratus miliar rupiah).
(3) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang bagi UPT PK-BLU yang memiliki:
a. realisasi penerimaan tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, lebih besar dari Rp. 30.000.000.000,00,- (tiga puluh miliar rupiah); dan/atau
b. nilai aset menurut neraca, lebih besar dari Rp.
200.000.000.000,00,- (dua ratus miliar rupiah).
(4) Pembentukan dan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditinjau kembali, apabila realisasi penerimaan tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir dan/atau nilai aset menurut neraca, mengalami penurunan selama 2 (dua) tahun berturut-turut lebih rendah dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
