Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2012 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN BELAWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2012 | Pasal.id