Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2012 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN BELAWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana tapak dan rencana teknis terinci untuk pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan disahkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2012 | Pasal.id