Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2012 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN BELAWAN
Teks Saat Ini
Rencana tapak dan rencana teknis terinci untuk pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan disahkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
