Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2012 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN BELAWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas kebutuhan lahan daratan dan areal perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digambarkan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat seperti tercantum dalam dokumen Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda