Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2012 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN BELAWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Belawan yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pemerintahan lainnya serta pengembangannya sesuai rencana induk pada Pelabuhan Belawan dibutuhkan areal daratan seluas 785 Ha, serta areal perairan seluas 29.411,37 Ha. (2) Kebutuhan areal daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. daratan eksisting di Pelabuhan Belawan seluas 735 Ha; b. areal daratan untuk pengembangan Pelabuhan Belawan seluas 50 Ha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2012 | Pasal.id