Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2012 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN KUALA TANJUNG
Teks Saat Ini
Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan untuk keperluan peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi lainnya serta pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
