Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2012 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN KUALA TANJUNG
Teks Saat Ini
Rencana Tapak dan rancangan teknik terinci untuk pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan disahkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
