Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2012 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN KUALA TANJUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas Pelabuhan Kuala Tanjung untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan berdasarkan perkembangan angkutan laut, sebagai berikut: a. jangka pendek, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016; b. jangka menengah, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2021; c. jangka panjang, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2031; dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Fasilitas Pelabuhan Kuala Tanjung yang direncanakan untuk dibangun dan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda