Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2012 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN KUALA TANJUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan Kuala Tanjung yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pemerintahan lainnya serta pengembangannya sesuai rencana induk pada Pelabuhan Kuala Tanjung dibutuhkan areal daratan seluas 1.400,12 Ha, serta areal perairan seluas 2.670,75 Ha. (2) Kebutuhan areal daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. daratan eksisting di Pelabuhan Kuala Tanjung seluas 19,070 Ha; b. areal daratan untuk pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung seluas 1.381,05 Ha.
Koreksi Anda