Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENERAPAN DAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dipergunakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal bidang perhubungan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan secara bertahap.
Koreksi Anda