Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2012 tentang PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda