Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2012 tentang PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Proses pengintegrasian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ke dalam laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
