Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2012 tentang PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pengintegrasian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ke dalam laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2012 | Pasal.id