Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2012 tentang PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar yang disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai laporan akuntabilitas manajemen Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
Koreksi Anda
