Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2012 tentang PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Sistem Akuntansi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, terdiri dari :
a. Sistem Akuntansi Keuangan, yang menghasilkan Laporan Keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi;
b. Sistem Akuntansi Aset Tetap, yang menghasilkan Laporan Aset Tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan
c. Sistem Akuntansi Biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial.
(2) Sistem Akuntansi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. Pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
b. Bagan Akun Standar, sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini;
c. Kebijakan Akuntansi, sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
d. Siklus, Proses Akuntansi, dan Format Laporan Keuangan, sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini;
e. Jurnal Standar, sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini;
f. Sistem Akuntansi Aset Tetap sebagaimana di atur dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini;
g. Sistem Akuntansi Biaya, sebagaimana diatur dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
