Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2012 | Pasal.id