Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi;
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
