Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
Koreksi Anda