Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Operator penyelenggara angkutan penyeberangan dan operator penyelenggara pelabuhan penyeberangan dilarang melakukan pungutan lain untuk kepentingan operator atau pihak lain dikaitkan dan/atau menyatukan pungutan lain dengan tarif angkutan penyeberangan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
(2) Setiap pungutan lain yang akan dikaitkan dan atau disatukan pungutannya dengan tarif angkutan penyeberangan di luar yang diatur dalam Peraturan ini, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
