Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk biaya tanggung jawab pengangkut dan belum termasuk:
a. iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang;
dan
b. jasa kepelabuhanan.
(2) Iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
