Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk biaya tanggung jawab pengangkut dan belum termasuk: a. iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang; dan b. jasa kepelabuhanan. (2) Iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2012 | Pasal.id