Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI
Teks Saat Ini
Tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk pelayanan kelas non ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa (operator) angkutan penyeberangan.
Koreksi Anda
