Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif angkutan penyeberangan selain angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemakai jasa dengan penyedia jasa (operator) angkutan penyeberangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2012 | Pasal.id