Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI
Teks Saat Ini
Angkutan penyeberangan lintas antar provinsi meliputi angkutan penumpang dan angkutan kendaraan beserta muatannya.
Koreksi Anda
